PENDAHULUAN
Abortus dan menstrual
regulation yang mempunyai pengertian berbeda, tetapi tujuannya boleh
dikatakan sama, yaitu tidak menginginkan keturunan. Islam agama yang suci, yang
dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk
hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan maupun
manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah dimuka bumi ini. Oleh karena
itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu
agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Memelihara
jiwa dan melindunginya di berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi
kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang merasa senang dan bahagia
dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan,
hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada
sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam
rahimnya.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Abortus
dan Menstrual regulation
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris
disebut abortion berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur
kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia memberi pengertian abortus, sebagai pengakhiran kehamilan
atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Kemudian
menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, abortus
adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat
lahir secara alamiah).
Dari pengertian diatas dapat
dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan
dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar
kandungan.
Dalam masalah abortus ini, apakah
janin itu hidup atau mati, tidak dipersoalkan. Hal ini berarti, bahwa janin
yang belum memiliki tanda-tanda kehidupan seperti yang terdapat pada manusia,
yaitu ada respirasi (pernapasan), sirkulasi (peredaran darah) dan
aktivitas otak, termasuk juga abortus.
Janin yang dikeluarkan sebelum
mencapai 16 minggu dan sebelum mencapai berat 1.000 gram dipandang sebagai
abortus, baik karena alasan medis maupun karena dorongan oleh alasan-alasan
lain yang tidak sah menurut hukum. Adapun pengguguran janin yang sudah berusia
16 minggu ke atas harus dimasukkan ke dalam pengertian pembunuhan, karena sudah
bernyawa.
Sedang menstrual regulation secara
harfiah artinya pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam praktek, menstrual
regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu
menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratories ternyata positif dan mulai
mengandung. Dengan demikian, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya
merupakan abortus Provocatus Criminalis, yaitu abortus yang
dilakukan bukan atas dasar indikasi medis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal
ini berarti, menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin
secara terselubung.
Walaupun ada larangan abortus dan
menstrual regulation yang di ancam dengan pidana, karena merupakan kejahatan,
tetapi hal itu tidak membuat para wanita, merasa gentar untuk melakukan
abortus, apakah yang melakukannya itu para ibu, atau pun para remaja putri.
Faktor-faktor yang mendorong mereka melakukan abortus dan menstrual regulation
diantaranya banyak para ibu yang memang tidak menginginkan lagi untuk
melahirkan, Bagi kaum remaja putri abortus ataupun menstruasi regulation ini
dilakukan karena hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas, wanita yang hanya
karena iseng gemar kenikmatan sekejap, akibat tekanan ekonomi sehingga
mengandung adalah diluar kehendaknya.
Dalam garis besarnya ada dua macam
alasan orang melakukan abortus dan menstruasi regulation :
1). Atas dasar
indikasi medis seperti :
a. Untuk
menyelamatkan ibu, karena apabila kelanjutan kehamilan dipertahankan, dapat
mengancam dan membahayakan jiwa si ibu.
b. Untuk
menghindarkan kemungkinan terjadi cacat jasmani atau rohani, apabila janin
dilahirkan.
2). Atas dasar
indikasi sosial seperti :
a. Karena
kegagalan mereka dalam menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha mencegah
terjadinya kehamilan.
b. Karena
mereka sudah menemukan dokter yang bersedia membantu melakukan pengguguran
c. Karena
kehamilan yang terjadi akibat hubungan gelap dan ingin menutupi aib
d. Karena
kesulitan ekonomi yang membelit bagi sebagian orang
e. Karena
kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
Sebenarnya abortus dan menstrual
regulation, tidak terlepas dari resiko atau bahaya, besar atau kecil
diantaranya :
1). Timbul
luka-luka dan infeksi-infeksi dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di
dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2). Robek mulut
rahim sebelah dalam ( satu otot lingkar )
3). Dinding
rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim itu.
4). Terjadi
pendarahan.
B. Hukum Abortus
dan Menstrual Regulation
Firman Allah :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS Al-Isra’ : 31)
Dari ayat diatas jelaslah bahwa
abortus maupun menstrual regulation itu haram. Karena abortus maupun menstrual
regulation pada hakikatnya yaitu membunuh janin.
Adapun dari hadis Nabi SAW :
اِذَا مَرَّ
بِاالنُّطْفَةِ ثِنْتَانِ وَاَرْبَعُوْنَ لَيْلَةً بَخَثَ اللهُ إِلَيْهَا
مَلَكًا. فَصَقَرَهَا وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا
وَعِظَامَهَا، ثُمَّ قَالَ : يَا رَبِّ، أَذْكُرْ اَمْ أُنْثٰى ؟ فَيَقْضِى
رَبُّكَ مَاشَاءَ، وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ : يَارَبِّ، أَجَلُه ؟
فَيَقُوْلُ رَبُّكَ مَاشَاءَ وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ رَبِّ.
رِزْقُهُ ؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ مَاشَاءَ، وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَخْرُجُ
اْلمَلَكُ، بِاالصَّحِيْفَةِ، فَلاَ يَزِيْدُ عَلَى مَا أُمِرَ وَلاَ يَنْقُصُ. (رواه مسلم)
“Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam,
maka Allah mengutus malaikat, lalu di buatkan bentuknya, diciptakan
pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian
malaikat bertanya. Ya Rabbi, laki-laki ataukah perempuan ? lalu Rabb-mu
menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia (
malaikat ) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya ? lalu Rabb-mu menetapkan sesuai
dengan yan di kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, Ya
Rabbi, bagaimana rezekinya ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang di
kehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan
membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa
yang di perintahkan itu.”
Karena itu para fuqaha telah sepakat
akan haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh. Adapun abortus
apabila dilakukan sebelum ruh ditiupkan pada janin yaitu sebelum berumur 4
bulan. Ada beberapa pendapat :
1. Muhammad
Ramli dalam kitab an-Nihayah, membolehkan abortus dengan alasan belum
bernyawa.
2. Ada pula
ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami
pembuahan
3. Ibnu Hajar
dalam kitabnya at-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulmuddin
mengharamkan abortus pada tahap ini ( belum bernyawa ).
4. Mahmud
Syaltut menyatakan, bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur),
maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin
belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang
mengalami pertumbuhan dan persiapan, untuk menjadi manusia. Tetapi apabila
abortus dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka
Islam membolehkan, karena Islam mempunyai prinsip :
اِرْتِكَابُ
أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ وَاجِبٌ
“menempuh salah satu tindakan
yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya, itu wajib (hukumnya).
ANALISIS
Abortus maupun menstrual
regulation merupakan tindak kejahatan yang amat keji, karena abortus maupun
menstrual regulation sama dengan membunuh. Islam melarang sangat perbuatan ini
dengan berbagai dalil-dalil al-Qur’an. Banyak wanita melakukan abortus maupun
menstruasi regulation ini dengan berbagai alasan. Perbuatan ini dilakukakan
karena mereka tidak menginginkan kelahiran seorang anak atau tidak menginginkan
keturunan. Banyak faktor-faktor orang melakukan aborsi dan menstruasi
regulation.
Dalam Islam diajarkan bahwa janin yang ada dalam kandungan sangat mulia. Tidak ada
satupun ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi maupun menstruasi
regulation boleh dilakukan oleh umat Islam. Janin yang ada dalam kandungan
wajib dijaga, sehingga dalam Islam memperbolehkan wanita hamil untuk tidak
puasa pada bulan Ramadhan, demi keselamatan janinnya. Dengan alasan apapun
aborsi tetap haram dilakukan, sekalipun janin itu disebabkan karena hasil dari
perkosaan, Firman Allah : “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim
menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari
rahim ibumu sebagai bayi “ ( QS Al-hajj ; 5 ).
Allah menciptakan manusia dari
tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak
terjadi secara kebetulan. Dari ayat di atas sudah jelas bahwa janin sudah
ditetapkan kedudukannya dalam rahim yang dikehendaki-Nya, maka dari itu
sekalipun kehadiran janin akibat perkosaan tetap haram jika diaborsi.
trimaksih ,ditambah ya artikel yg lainnya
BalasHapus